Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui Hak Anak di LPKA Belum Terpenuhi

Kompas.com - 04/12/2020, 13:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengakui hak anak-anak di Tanah Air belum terpenuhi secara utuh, termasuk anak yang berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, sedianya negara telah menjamin hak dan perlindungan terhadap anak.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Indonesia masih memiliki catatan dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya belum terpenuhinya hak anak secara utuh, termasuk anak yang berada di LPKA," kata Femmy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Menteri PPPA: Konvensi PBB Jadi Dasar Pemenuhan Hak Anak Indonesia

Femmy mengatakan, UU Sistem Peradilan Anak juga telah mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hak anak yang dimaksud antara lain hak sipil meliputi akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), hak pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan hak kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun faktanya, hak-hak tersebut belum didapatkan sepenuhnya oleh anak-anak, khususnya mereka yang berada di LPKA.

"Ini fakta yang sebetulnya harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak yang ada di dalam LPKA itu bahkan ada yang tidak tahu siapa orang tuanya. Boleh dikatakan, mereka ini tergolong anak terlantar," kata dia.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per-Oktober 2020, jumlah anak di LPKA mencapai 1.691 anak.

Sementara data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) per Juni 2020 secara nasional menunjukkan, jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 91,78 persen.

Hanya saja dari jumlah tersebut juga diketahui masih ada anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Artinya, hak mereka belum terpenuhi.

Baca juga: PBB: Krisis Pandemi Covid-19 Memperburuk Ketidaksetaraan Hak Anak

Femmy mencontohkan, anak-anak berhadapan dengan hukum yang ada di beberapa LPKA seperti LPKA Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Bandung, LPKA Kelas I Tangerang, rata-rata disebabkan oleh kasus kekerasan dan narkoba.

Saat ini, perlindungan anak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Hal tersebut juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan anak.

"Ini yang harus kita kawal terus agar anak-anak bisa memperoleh haknya sehingga ke depan dapat berkontribusi dalam pembangunan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com