JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB, beberapa orang yang mengenakan jaket bertuliskan "Siber Polri" tampak memasuki sebuah rumah.
Rumah itu ternyata adalah kediaman Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, setelah orang-orang tersebut berada dalam rumah, mereka menghampiri Maaher yang sedang duduk di sebuah kursi berwarna hijau.
Terlihat pula seorang perempuan yang duduk tak jauh dari Maaher di ruangan tersebut.
Maaher yang saat itu mengenakan pakaian berwarna hitam, peci berwarna putih, serta masker, sempat menanyakan perihal penangkapannya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas Tuduhan Menyebar Kebencian
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menyerahkan dokumen penangkapan.
Setelah sempat berbincang, penyidik kemudian membawa Maaher.
Apa kasusnya?
Polisi pun membenarkan telah menangkap Maaher di kediamannya pada Kamis subuh.
Maaher awalnya dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan yang kemudian menjadi dasar penangkapan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
"Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Ditangkap Penyidik Bareskrim Kamis Subuh, Ustaz Maaher Berstatus Tersangka
Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.
Sebab, Awi menuturkan, kedua kata itu digunakan untuk perempuan, sedangkan Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.