Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Busyro Muqoddas dkk Terkait Pilkada Disidangkan 10 Desember 2020

Kompas.com - 03/12/2020, 23:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggugat Pilkada 2020 Nurkholis Hidayat mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menyidangkan gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk terkait tanggal pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar pada 10 Desember 2020.

Busyro menggugat pelaksanaan Pilkada 2020 bersama Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.

"Persidangan secara resmi dimulai tanggal 10 Desember, jadi sehari setelah pemungutan suara Pilkada," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Pilkada 2020, Menyoal Petugas KPPS yang Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pencoblosan

Nurkholis mengatakan, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan awal (dismissal) terkait obyek gugatan.

Selain itu, majelis hakim tidak bisa mempercepat jadwal persidangan dengan alasan mengikuti hukum acara.

Dalam gugatan tersebut, Busryo bersama tokoh-tokoh lainnya menggugat Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Komisi II DPR atas keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan Mendagri, KPU dan Komisi II DPR sebagai perbuatan melanggar hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim menunda pelaksanaan pilkada sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Nurkholis mengatakan, majelis hakim sempat mengingatkan para penggugat terkait salah satu petitum yakni penundaan Pilkada 2020.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Tetap Dapat Memilih pada Pilkada, Ini Mekanismenya

Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak relevan dikarenakan putusan perkara akan diputuskan setelah pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020.

Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan petitum tersebut.

"Kami dalam hal ini kuasa hukum sudah menyampaikan ke majelis hakim bahwa semua pointer dalam petitum gugatan tetap relevan dan kami tidak akan men-drop permohonan untuk menghentikan proses Pilkada 9 Desember," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com