Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Terawan Dilaporkan ke Ombudsman karena Tak Respons Desakan Revisi PP tentang Tembakau

Kompas.com - 03/12/2020, 17:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas dugaan maladministrasi tidak merespons somasi tentang perbaikan kebijakan, Kamis (3/12/2020).

Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak (YLA), Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak), Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.

Kelompok tersebut sebelumnya melayangkan somasi kepada Terawan agar menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga: Survei: Rokok Murah Picu Peningkatan Jumlah Perokok Anak

“Melalui laporan ini kami harapkan Ombudsman dapat membantu kami untuk menunjukkan bagaimana sikap Kemenkes yang tidak punya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak Indonesia melalui PP Nomor 109/2012," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kontan, Kamis.

Menurut Kompak, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong revisi PP 109 Tahun 2012.

Revisi PP tersebut dinilai mendesak dilakukan demi menurunkan prevalensi perokok, terutama perokok anak yang jumlahnya terus meningkat.

Dalam laporannya, Kompak yang diwakili kuasa hukumnya mengharapkan Ombudsman RI untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan RI terkait proses revisi PP 109/202.

Baca juga: Polisi Bandung Sita 150 Kg Tembakau Sintetis dari Industri Rumahan di Bekasi

Kedua, meminta Ombudsman RI melaporkan hasil investigasi yang dimaksud kepada pelapor dan/atau kuasa hukum pelapor.

Ketiga, meminta Ombudsman membantu memediasi pertemuan pelapor dan terlapor agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 secara cepat.

Menurut Kompak, urgensi dari perarutan tersebut akan menjadi upaya melindungi dan membatasi dampak buruk produk tembakau bagi anak-anak dan generasi muda bangsa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com