Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KY Tanya Yanto Yunus soal Motivasi Jadi Hakim MA di Usia 30 Tahun

Kompas.com - 02/12/2020, 20:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung Yanto Yunus ditanya soal usianya yang relatif muda namun sudah mengikuti seleksi calon hakim agung.

Pertanyaan itu dilontarkan anggota KY Maradaman Harahap dalam tes wawancara seleksi calon hakim MA yang disiarkan akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu (2/12/2020).

"Saya tertarik dengan usia Saudara yang masih muda ya, kok tiba-tiba meloncat ke Mahkamah Agung, mengapa tidak coba dulu di (pengadilan) hubungan industrial tingkat pertama? Motivasinya bagaimana?" tanya Maradaman.

Baca juga: Calon Hakim MA Ditanya soal Rekam Jejak karena Pernah Jadi Saksi Ahli bagi Perusahaan

Menjawab Maradaman, Yanto yang menurut catatan KY saat ini berusia 30 tahun, mengaku yakin dan merasa pantas untuk menjadi seorang hakim Mahkamah Agung. Adapun syarat untuk menjabat hakim ad hoc hubungan industrial sekurangnya 30 tahun.  

"Saya meyakini dengan ketekunan belajar saya, saya meyakini dengan keseriusan saya, bahwa saya bisa menjadi seorang hakim mahkamah agung khususnya hakim adhoc sekalipun dengan jabatan waktu yang terbatas," jawab Yanto.

Maradaman pun kembali bertanya apakah Yanto tidak akan merasa minder dengan hakim-hakim agung atau hakim ad hoc yang berusia lebih tua.

Yanto mengaku tidak bakal minder, melainkan menghormati para hakim agung yang lebih senior sebagai kolega.

"Karena memang yang namanya pelaksanaan tugas itu kepada siapapun kita harus menghormati termasuk kepada partner kerja kita termasuk hakim-hakim ad hoc," ujar Yanto.

Dalam kesempatan yang sama, Maradaman juga mencecar independensi Yanto yang berlatarbelakang sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Trust di Ternate, Maluku Utara.

Maradaman bertanya, apakah Yanto akan memberikan pendapat atau saran kepada teman-temannya dari Ternate yang sedang berperkara di Mahkamah Agung, meskipun perkara tersebut tidak ditanganinya.

Menjawab itu, Yanto menegaskan, sebagai hakim agung, ia tidak boleh memberikan pendapat terkait perkara yang sedang ditangani hakim lain.

"Saya menyatakan sikap untuk menjelaskan kepada mereka bahwa saya tidak akan berpendapat berkaitan dengan perkara yang sementara ditangani," kata Yanto.

"Kan sudah jauh-jauh dari Ternate, enggak kasihan pak?" ujar Maradaman menimpali.

"Sekalipun jauh-jauh karena itu adalah prinsip yang harus saya junjung tinggi, merupakan kerahasiaan yang tidak bisa saya ucapkan di depan sahabat saya sekalipun termasuk orang yg dekat dengan saya," jawab Yanto lagi.

Mendengar jawaban Yanto tersebut, Maradaman hanya berkomentar singkat.

"Nanti saya tunggu itu ya," kata Maradaman.

Baca juga: Calon Hakim MA Jaka Mirdinata Dicecar soal Duplikasi Pendahuluan Makalah

Diketahui, KY tengah menyelenggarakan tahap wawancara seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Tahap wawancara tersebut akan berlangsung tiga hari mulai Rabu hari ini sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang dan diikuti oleh 13 peserta.

Sebanyak 13 peserta itu terdiri dari seorang calon hakim agung kamar tata usaha negara, tujuh orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan lima calon hakim ad hoc hubungan industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com