JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi terhadap kesiapan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan pada tahapan pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020.
Adapun investigasi telah dilakukan pada 28-30 November 2020 di 31 KPU Kabupaten/Kota atau KPU daerah. Hasilnya ditemukan sebanyak 22 KPU atau 72 persen belum menyalurkan APD untuk panitia di tempat pemungutan suara.
"Hasil temuan ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: KPU Mulai Siapkan APD hingga Tinta untuk Pilkada Magelang 2020
Adrianus memaparkan 22 KPU daerah yang belum menyalurkan APD, lima di antaranya adalah KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangka Tengah, KPU Kabupaten Batam, KPU Kabupaten Seluma, KPU Kabupaten Sleman.
Selain itu, ada juga KPU Kabupaten Batang Hari, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Sambas, KPU Kota Banjarmasin, KPU Kota Medan, KPU Kota Tarakan, KPU Kota Bandar Lampung, KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Tengah, KPU Kabupaten Keerom, KPU Kabupaten Pelalawan, KPU Kabupaten Mamuju.
Selanjutnya, KPU Kota Makassar, KPU Kota Palu, KPU Kabupaten Konawe Selatan, dan KPU Kota Manado yang juga belum menyalurkan APD.
Sementara itu, Adrianus juga mengatakan sisanya yaitu sembilan KPU daerah sudah menyalurkan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut dia, hal ini yang seharusnya sudah dilakukan KPU daerah mengingat waktu Pilkada yang tinggal tersisa tujuh hari.
Baca juga: TNI AD Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis yang Rentan Terpapar Corona di Tuban
"Sembilan KPU Kabupaten/Kota yang sudah menyalurkan yaitu KPU Kota Depok, KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kota Semarang, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Samarinda, KPU Kota Ternate, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Lombok Utara," ujarnya.
Persentase dari sembilan KPU tersebut yaitu KPU Kota Depok 85,7 persen, KPU Kota Tangerang Selatan 85,7 persen, KPU Kabupaten Indramayu 71,4 persen, KPU Kota Semarang 57,1 persen.
Lalu, KPU Kota Surabaya 85,7 persen, KPU Kota Samarinda 21,4 persen, KPU Kota Ternate 21,4 persen, KPU Kabupaten Padang Pariaman 57,1 persen, dan KPU Kabupaten Lombok Utara 57,1 persen.
Adapun Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-
SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.
Baca juga: Hasil Investigasi Ombudsman Jelang Pilkada, 22 KPUD Belum Distribusikan APD
“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terang Adrianus.
Berikut 22 KPU daerah yang belum menyalurkan APD berdasarkan investigasi Ombudsman RI: