Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/12/2020, 16:02 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Amnesty International Indonesia menyebut ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah, pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil verifikasi dari 51 video aksi kekerasan. Proses verifikasi dilakukan bersama Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International.

“Ada sekitar 51 video yang memang kami verifikasi dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi,” kata Usman, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya

Dari 51 video yang diverifikasi, setengahnya berisi bukti penggunaan tongkat polisi, potongan bambu dan kayu dan bentuk pemukulan lainnya yang melanggar hukum.

Berdasarkan hasil verifikasi, Usman mengatakan, polisi di berbagai wilayah terbukti telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Usman, respons polisi terhadap pengunjuk rasa telah melecehkan kebebasan berpendapat.

“Sebagian mereka sayangnya direspons dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan juga pelakuan buruk lain yang menunjukan pelecehan terhadap kebebasan mereka berkumpul, dan juga menyatakan pendapat,” kata Usman.

Baca juga: Kontras Catat 20 Aduan Tindak Kekerasan Aparat Saat Demo Selasa Lalu

Selain itu, Amnesty juga mencatat ada 402 korban kekerasan polisi selama aksi di 15 provinsi. Sementara, sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.

Usman menuturkan, sebanyak 301 orang ditahan dengan jangka waktu yang berbeda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan.

"Berdasarkan laporan tim advokasi gabungan, setidaknya ada 300 orang ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda,” kata Usman.

Kemudian, Amnesty menemukan protes yang dikemukakan secara daring ditanggapi dengan intimidasi.

Baca juga: Kontras Duga Penetapan Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja untuk Bungkam Publik

Catatan Amnesty, pada 7 hingga 20 Oktober 2020 ada 18 orang di tujuh provinsi yang dijadikan tersangka karena dituduh melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Undang-undang ini seringkali digunakan untuk mengahadapi kritik dengan alasan pencemaran nama baik, atau dengan alasan penodaan agama dan lainnya," ucap Usman.

Usman menyayangkan insiden kekerasan yang dilakukan polisi selama aksi unjuk rasa. Ia menilai insiden kekerasan itu mengingatkan pelakuan aparat saat unjuk rasa pada era reformasi 1998.

“Dan ini insiden yang mengingatkan kita pada brutalitas aparat keamanan terhadap para mahasiswa di tahun 1998-1999 di masa-masa akhir presiden otoriter Soeharto. Seharusnya peristiwa-peristiwa brutal semacam ini tidak lagi terjadi,” kata Usman.

Baca juga: Dalih, Klaim, dan Janji Polisi soal Pengamanan Demonstrasi Tanpa Kekerasan

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membantah anggapan polisi telah bertindak represif dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com