Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 30/11/2020, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020. SE tersebut diteken Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Fachrul mengatakan, kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama yang dipertimbangkan pihaknya dalam membuat kebijakan penyelenggaraan Natal pada masa pandemi.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam ibadah dan perayaan Natal.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul.

Menurut Fachrul, kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah dilakukan tidak hanya berdasar pada zona Covid-19 di daerah tersebut, tetapi juga mengcau pada kondisi riil wilayah itu.

Meski sebuah daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, tidak dibenarkan rumah ibadah itu menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.

Baca juga: Tiket KA untuk Liburan Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

Fachrul ingin panduan ini dipedomani seluruh umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah dan merayakan Natal.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ujar Fachrul.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," kata dia. 

Berikut bunyi ketentuan dalam SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Tambah Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Stadion Patriot

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com