JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah daerah (pemda) fokus dalam penegakan protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Lebih baik pemerintah bagaimana fokus saja menangani Covid-19 ini. Terkait libur ya biarkan saja libur, tapi lebih baik pemerintah daerah itu sekarang didorong menegakkan protokol kesehatan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diimbau Tak Berlibur Akhir Tahun
Trubus mengatakan, pemerintah pusat sejatinya sudah bisa menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurutnya, pemerintah bisa menjalankan salah satu poin terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di daerah tersebut.
"Ini harusnya digerakkan untuk menegakkan protokol kesehatan. Kalau perlu pemerintah pusat kasih sanksi ke kepala daerah yang bandel, yang abai. Pemerintah kan ada dasar payungnya di pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu kan dinyatakan bahwa kepala daerah wajib mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Baca juga: Menko PMK: Protokol Kesehatan Utama Cegah Penularan Covid-19 yaitu Hindari Kerumunan
Trubus menambahkan, apabila pemerintah memangkas atau mengurangi jatah libur, justru malah menimbulkan masalah lebih besar terkait peningkatan kasus Covid-19.
Ia menilai, masyarakat akan pergi bersama ke satu daerah dalam waktu yang sama karena waktu libur yang singkat. Hal ini akan membuat pemda kelabakan dan tak bisa mengendalikan penularan Covid-19.
"Terjadi kerumunan yang dahsyat justru. Karena apa? Kan hari liburnya pendek, orang bersamaan libur di situ. Membludak itu nanti. Padahal selama ini pemerintah daerah tidak mampu mengendalikan protokol kesehatan," ujar Trubus.
"Jadi lebih baik sekarang fokus saja seperti apa penegakan protokol kesehatan di tiap daerah," tutur dia.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Pecah Rekor, Anggota Komisi IX Soroti Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Adapun pembahasan soal pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan diputuskan Presiden Joko Widodo, pada Senin (30/11/2020).
Dari rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (27/11/2020) pagi, Muhadjir menyebut muncul beberapa pilihan yang akan ditentukan nantinya.
"Masih ada beberapa opsi, nanti Presiden yang memutuskan dalam rapat kabinet. Insya Allah, Senin," ujar Muhadjir kepada Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.