Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Penggantian Edhy Prabowo Bisa Jadi Momentum Reshuffle Kabinet

Kompas.com - 27/11/2020, 11:56 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan penggantian Edhy Prabowo dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan dapat menjadi momentum Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet terbatas.

Menurut Adi, Jokowi dapat sekaligus mencari pengganti beberapa menteri yang dianggap tidak memiliki performa baik, terutama terkait penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

"Sangat mungkin ini jadi momentum untuk reshuffle terbatas, hanya beberapa kementerian yang dianggap tidak perform dan menimbulkan polemik," kata Adi saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Pengamat: Gerindra Mungkin Tak Lagi Isi Posisi Menteri KP, tetapi...

Sementara itu, terkait pengganti Edhy, dia menyebut sosok tersebut bisa jadi bukan berasal dari kader Partai Gerindra lagi.

Menurutnya, presiden kemungkinan akan melakukan rotasi, sehingga jabatan Menteri KP akan diberikan kepada partai koalisi lain atau kalangan profesional.

"Atau (mungkin) KP ini diberikan kepada yang lain baik dari profesional maupun partai koalisi lain," ujar Adi.

Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KP Ad Interim

Kendati demikian, Adi yakin jatah kursi menteri Gerindra tidak akan berkurang. Adi mengatakan, Gerindra tetap akan mendapatkan jabatan di kementerian lain meski tidak mengisi kursi Menteri KP.

"Pertimbangan politik akomodatifnya tetap ada. Sekalipun Edhy Prabowo ditangkap, tidak akan mengurangi jatah kursi Gerindra di pemerintahan saat ini. Yang jelas proporsi kementeriannya sepertinya ada dua," ujarnya.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu mengatakan, pengurangan jatah menteri bagi Gerindra akan kembali menimbulkan gejolak antara Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Pemberi Suap Lain Dalam Kasus Edhy Prabowo

Sementara, Adi mengatakan jatah dua menteri yang diperoleh Gerindra saat ini merupakan bentuk imbalan karena partai yang dipimpin Prabowo itu bergabung dengan koalisi pemerintah. Pengurangan jatah menteri akan dianggap sebagai sebuah hukuman kepada Gerindra.

"Yang jelas pengurangan jatah menteri secara alamiah menimbulkan rasa tidak bahagia kepada siapapun. Karena mengurangi jatah menteri dianggap sebagai hukuman," kata Adi.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Baca juga: Gerindra: Pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri KP Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya menyerahkan soal pengganti Edhy kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, urusan jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

Sedangkan, Gerindra segera menyiapkan kadernya untuk menggantikan posisi Edhy sebagai wakil ketua umum.

"Kalau sebagai menteri tentunya itu adalah hak prerogatif presiden. Kami dari Partai Gerindra tidak mencampuri dan kita tunggu saja bagaimana kebijakan dari Pak Presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com