JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri bersama KPU dan Bawaslu diminta terus melacak pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum memiliki e-KTP.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kunia meminta Kemendagri melakukan "jemput bola" perekaman e-KTP hingga jelang hari pemungutan suara pada 9 Desember.
"Meminta Kemendagri, KPU, dan Bawaslu melakukan pelacakan data penduduk yang belum terekam serta melakukan jemput pemilih untuk perekaman e-KTP hingga H-1 pemungutan suara Pilkada 2020," kata Doli membacakan simpulan rapat, Kamis (26/11/2020).
Bagi masyarakat yang sudah memiliki e-KTP tapi belum masuk DPT Pilkada 2020 juga diminta agar dijamin hak pilihnya.
Selain itu, Komisi II mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020, terutama saat hari pemungutan suara.
Doli meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu mengoptimalkan koordinasi, persiapan, dan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.
Baca juga: Mendagri: Ada 884.904 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020 yang Belum Rekam E-KTP
"Mengoptimalkan koordinasi, persiapan, dan langkah-langkah antisipasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat pada saat tahap pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19," ujar Doli.
Rapat kerja juga menyetujui rencana perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Revisi UU tersebut akan didorong masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Sebelumnya, dalam rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut masih ada 884.904 orang yang masuk dalam DPT Pilkada 2020 yang belum merekam e-KTP.
Sementara, total jumlah pemilih dalam DPT Pilkada 2020 yaitu sebanyak 100.359.152 orang. DPT telah ditetapkan pada 26 Oktober 2020.
"Dukcapil sudah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan data SIAK, hasilnya pada 25 November turun menjadi 884.904 (orang). Jadi lebih kurang 0,88 persen (belum merekam e-KTP)," kata Tito.
Tito mengatakan, Kemendagri telah melakukan evaluasi dengan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu untuk menyepakati dokumen identitas yang bisa dipakai masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Baca juga: Kominfo Temukan 38 Isu Hoaks Soal Pilkada Serentak
Selain e-KTP, masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan telah merekam e-KTP.
"Poin pentingnya adalah kami ingin menyamakan persepsi dokumen apa yang bisa menjadi pegangan para pemilih. Disepakati adalah dokumen e-KTP atau suket telah merekam e-KTP. Itu dua dokumen tersebut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.