Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong oleh Kampung Kurma Group

Kompas.com - 26/11/2020, 17:10 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group terkait pembelian lahan kavling.

Namun, sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.

“Bulan September yang lalu, proses ini sudah dinaikkan ke penyidikan, kita sedang berproses, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih 35 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Bareskrim Polri Berencana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Raibnya Uang Winda Earl

Awi mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi Satgas Waspada Investasi (SWI) pada awal 2020.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui seseorang mendirikan enam perusahaan Kampung Kurma Group yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Menurut polisi, hasil penjualan lahan kavling yang diperoleh Kampung Kurma Group lebih dari Rp 333 miliar.

Awi mengatakan, perusahaan tersebut menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.

Menurut dia, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya. Akan tetapi, faktanya tak seperti yang dijanjikan.

“Fakta yang diketemukan oleh penyelidik waktu itu, ternyata sebagian besar dari transaksi 2.000 orang lebih korban itu, tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan,” ujar dia.

Baca juga: Bareskrim Masih Kumpulkan Laporan terhadap Stafsus Erick Thohir di Polda Lainnya

Sementara itu, pembeli yang mendapatkan kavling terkendala dalam hal proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.

Hal itu dikarenakan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti.

Saat ini, penyidik sedang memilah-milah data transaksi perusahaan tersebut.

“Ada yang menyampaikan DP, ada juga yang bayar full, ini lagi dipisah-pisah karena memang ini datanya parah, amburadul,” ucap dia.

“Dia yang menjual sendiri, dia yang mengelola sendiri, dia yang mendatakan sendiri, dia yang pakai uangnya sendiri,” kata Awi.

Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil penjualan kavling serta melakukan pelacakan aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com