JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group terkait pembelian lahan kavling.
Namun, sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
“Bulan September yang lalu, proses ini sudah dinaikkan ke penyidikan, kita sedang berproses, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih 35 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Bareskrim Polri Berencana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Raibnya Uang Winda Earl
Awi mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi Satgas Waspada Investasi (SWI) pada awal 2020.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui seseorang mendirikan enam perusahaan Kampung Kurma Group yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Menurut polisi, hasil penjualan lahan kavling yang diperoleh Kampung Kurma Group lebih dari Rp 333 miliar.
Awi mengatakan, perusahaan tersebut menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Menurut dia, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya. Akan tetapi, faktanya tak seperti yang dijanjikan.
“Fakta yang diketemukan oleh penyelidik waktu itu, ternyata sebagian besar dari transaksi 2.000 orang lebih korban itu, tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan,” ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Masih Kumpulkan Laporan terhadap Stafsus Erick Thohir di Polda Lainnya
Sementara itu, pembeli yang mendapatkan kavling terkendala dalam hal proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Hal itu dikarenakan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti.
Saat ini, penyidik sedang memilah-milah data transaksi perusahaan tersebut.
“Ada yang menyampaikan DP, ada juga yang bayar full, ini lagi dipisah-pisah karena memang ini datanya parah, amburadul,” ucap dia.
“Dia yang menjual sendiri, dia yang mengelola sendiri, dia yang mendatakan sendiri, dia yang pakai uangnya sendiri,” kata Awi.
Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil penjualan kavling serta melakukan pelacakan aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.