JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, masih ada 884.904 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum merekam e-KTP.
Sementara, total jumlah pemilih dalam DPT Pilkada 2020 yaitu sebanyak 100.359.152 orang.
"Dukcapil sudah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan data SIAK, hasilnya pada 25 November turun menjadi 884.904 (orang). Jadi lebih kurang 0,88 persen (belum merekam e-KTP)," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (26/11/2020).
Tito mengatakan, Kemendagri telah melakukan evaluasi dengan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu untuk menyepakati dokumen identitas yang bisa dipakai masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Baca juga: Bawaslu Masih Temukan Data Ganda di DPT Pilkada 2020
Selain e-KTP, masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan telah merekam e-KTP.
"Poin pentingnya adalah kami ingin menyamakan persepsi dokumen apa yang bisa menjadi pegangan para pemilih. Disepakati adalah dokumen e-KTP atau suket telah merekam e-KTP. Itu dua dokumen tersebut," ujarnya.
Kemendagri juga telah menggelar rapat bersama Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI yang turut dihadiri Ketua KPU dan Ketua Bawaslu serta seluruh jajaran di daerah membahas soal daftar pemilih.
Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan sejumlah alasan mengapa masih ada 0,88 persen pemilih di DPT Pilkada 2020 yang belum merekam e-KTP.
Pertama, kata Tito, masih minimnya sosialisasi perekaman e-KTP sebagai dokumen identitas untuk menggunakan hak pilih.
Baca juga: Warga Tangsel yang Tak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada, asalkan...
Kedua, Dinas Dukcapil di daerah-daerah kurang efektif mengakomodasi masyarakat yang ingin merekam e-KTP.
"Sehingga ada yang mau merekam tapi karena mungkin overload atau mungkin masalah mentalitas, birokrasi, dan lain-lain jadi tidak terakomodasi," kata Tito.
Ketiga, ada juga sebagian masyarakat yang memang tidak ingin menggunakan hak pilihnya, sehingga merekam e-KTP bukan prioritas.
"Bisa juga memang masyarakat yang memiliki hak pilih tidak jadi prioritas bagi mereka untuk melakukan perekaman e-KTP atau suket karena mereka memang tidak ingin memilih," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.