JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mengecam berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran WNI oleh majikannya yang terjadi di Malaysia.
Selain itu, Indonesia meminta Malaysia menjamin perlindungan terhadap pekerja migran WNI. Malaysia juga diminta mengawasi ketat majikan pekerja migran Indonesia yang mengalami penyiksaan tersebut.
Hal tersebut berkaitan dengan penyiksaan yang dialami MH, pekerja migran Indonesia sektor domestik yang mengalami berbagai penyiksaan oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku," tulis Kementerian Luar Negeri RI, dikutip dari situs resminya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Puan Bertemu Pimpinan DPR Korea Selatan, Bahas Penanganan Covid-19 hingga Pelindungan Pekerja Migran
Berdasarkan keterangan Kemenlu, MH mengalami penyiksaan oleh majikannya dan berhasil diselamatkan PDRM pada tanggal 24 November 2020.
Penyelamatan itu dilakukan dari informasi awal yang diberikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.
"MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan," ungkap Kemenlu.
Adapun, majikan yang melakukan penyiksaan terhadap MH telah ditahan. Sementara, saat ini MH tengah menjalani perawatan Rumah Sakit Kuala Lumpur.
Sebelum kasus MH bergulir, kasus penyiksaan terakhir yang muncul adalah kasus Adelina Lisau di Penang yang menyebabkan Adelina meninggal dunia.
Dalam kasus Adelina pun, hingga saat ini majikannya diketahui belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: 275 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia via Entikong
Kepada Malaysia, Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan memorandum of undertanding (MoU) penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.
Adapun, KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH untuk penyelesaian kasus penyiksaan tersebut.
"Kami akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitoring proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku," tegas Kementerian Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.