Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 38 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Beberapa Masih Berpolemik

Kompas.com - 26/11/2020, 10:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menginventarisasi 38 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Rinciannya, 26 RUU usulan dari DPR, 10 RUU usulan dari pemerintah dan 2 RUU usulan dari DPD RI.

Kendati demikian, keputusan final 38 RUU usulan Prolegnas prioritas 2021 ini ditunda karena terdapat tiga RUU yang diperdebatkan di DPR dan berpolemik. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Bank Indonesia.

Baca juga: Tiga RUU Jadi Perdebatan, Baleg DPR Tunda Keputusan Prolegnas Prioritas 2021

"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat, Rabu (25/11/2020).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Supratman menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga ditolak sejumlah fraksi di DPR dikarenakan RUU tersebut tidak lolos dalam proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.

Tak hanya itu, sejumlah fraksi juga belum sepakat RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk Prolegnas prioritas 2021, sebab RUU tersebut masih membutuhkan kajian yang mendalam.

Adapun, PDI-P tetap mengusulkan agar RUU HIP masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, ICJR Usul Pembahasan Dilakukan Bertahap

Sementara itu, kata Supratman, sebanyak enam fraksi meminta RUU Bank Indonesia dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021.

Sebab, materi dalam RUU BI sudah tercakup dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan metode omnibus law.

Rapat Baleg sempat ditunda selama 10 menit melakukan forum lobi antara fraksi-fraksi di DPR, pemerintah dan DPD. Namun, belum terjadi kesepakatan. Oleh karenanya, rapat tersebut ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/11/2020).

"Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu, dan pendalaman dan lobi-lobi, nanti waktunya akan kita sampaikan lagi on call lah," kata Supratman.

Baca juga: 4 Fraksi di DPR Tak Setuju RUU HIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Berikut 38 usulan RUU Prolegnas Prioritas 2021:

RUU usulan DPR

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I

2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II

3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III

4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III

5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com