Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP K-SBSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 26/11/2020, 09:55 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara: 109/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (25/11/2020).

"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945," dikutip dari berkas permohonan K-SBSI yang diakses melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

K-SBSI mengajukan permohonan uji materiil pada beberapa bagian dan pasal di UU Cipta Kerja.

Adapun hal yang dipermasalahkan yakni penempatan kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam UU Cipta kerja. Kemudian pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Lalu, ketentuan peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja yang dianggap memberikan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip yang dianut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Serta ketidakcermatan pada Pasal 6 dan Pasal 5 bisa menimbulkan multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi hukum memberi kepastian hukum bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD1945.

Baca juga: Di World Economic Forum, Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja

K-SBSI menilai UU Cipta Kerja salah menempatkan kedudukan pembukaan UUD 1945 alinea keempat sama atau setara dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara terkait Pasal 6 UU Cipta Kerja, yakni materi yang tidak cermat dan tidak teliti dinilai bisa menimbulkan kehilangan rujukan dan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Terkait peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja dinilai KSBSI menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sementara terkait Bab IV Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, K-SBSI mengutarakan beberapa bukti yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Bukti pertama, UU Cipta Kerja membuat pekerja atau buruh bisa dikontrak selama bekerja, diberlakukannya sistem alih daya atau outsourcing di semua bidang.

Kemudian hilangnya jaminan perlindungan upah, serta adanya kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Oleh karena itu K-SBSI meminta majelis hakim konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan pemohon.

Baca juga: Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kemudian menyatakan materi UU Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Serta menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Atau apabila majelis hakim konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya," dikutip dari berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com