Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Anggota Legislatif Harus Mundur jika Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 26/11/2020, 09:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Hal ini ditegaskan Mahkamah saat membacakan putusan atas permohonan uji materil Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Memberikan kesempatan yang sama untuk semua rumpun jabatan politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka harus mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang ditayangkan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan pemohon yang meminta pasal mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan mereka sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dihapuskan.

Menurut MK, argumen-argumen pemohon dalam perkara ini tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dalil pemohon yang menyamakan jabatan anggota DPR/DPD/DPRD dengan jabatan menteri misalnya, meski sama-sama jabatan politik, namun eksistensi menteri tergantung pada presiden, bukan jabatan yang dipilih oleh rakyat.

Sementara, jabatan anggota legislatif pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Dengan demikian, menurut MK, meski sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, namun dalam banyak hal terdapat perbedaan di antara kedua jabatan tersebut.

MK menilai, menggunakan alasan kesamaan rumpun jabatan untuk menghapus syarat pengunduran diri anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada menjadi tidak relevan. Apalagi, jabatan menteri bukan jabatan politik yang harus bertanggung jawab kepada pemilih sebagaimana pertanggungjawaban anggota legislatif.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, alasan para pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Diusung PDI-P di Pilkada, Eri Cahyadi Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Risma

MK juga berpandangan, syarat pengunduran diri itu tidak semata-mata dibentuk karena adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang anggota legislatif, namun juga menyangkut tanggung jawab dan amanah yang diberikan masyarakat yang telah memilih legislator tersebut.

Terkait dalil pemohon yang menyatakan bahwa syarat pengunduran diri ini dapat diterapkan hanya pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perly melepas jabatan anggota legislatif, Mahkamah berpendapat lain.

Jika ketentuannya demikian, maka prinsip keadilan dan kesamaan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah justru terabaikan. Padahal, jaminan keadilan dan kesamaan tersebut telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

"Oleh karenanya, ketika para pemohon menginginkan hanya diterapkan pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota legislatif, justru hal tersebut merupakan tindakan yang diskrimitatif karena memperlakukan berbeda untuk hal yang sama yaitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Saldi.

Atas alasan-alasan tersebutlah permohonan pemohon dinolai tidak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat dikabulkan.

Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com