JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Rencana Operasi Biro Pembinaan Operasi dan Staf Operasi Polri, Kombes Kristono menyatakan, masih ditemukan banyak kejadian pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada 2020.
Kristono menyebut, sejak 26 September sampai 14 November ditemukan 1.448 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Ada pelanggaran prokes selama kampanye sejumlah 1.448 kejadian," kata Kristono dalam konferensi pers daring, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Satgas: Selama Belum Ada Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan Obat Terampuh
Dari jumlah pelanggaran itu, 1.290 di antaranya diberikan peringatan tertulis, sementara 158 dibubarkan.
Kristono mengatakan, jenis pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjadi yaitu kerumunan tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, dan tidak tersedianya pembersih tangan.
Menurut dia, kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sempat mengakibatkan adanya intimidasi terhadap para pengawas pemilu dan penolakan dari massa pendukung pasangan calon.
"Dampak pelanggaran prokes mengkibatkan adanya intimidasi terhadap pengawas dan penolokan dari massa pendukung paslon. Kita ketahui sebagian masyarakat kita masih belum sadar pentingnya prokes," ujarnya.
Baca juga: Satgas: Lembaga Pendidikan Bisa Jadi Klaster Covid-19 jika Abaikan Protokol Kesehatan
Ia pun mengatakan Polri bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan kampanye untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan.
Pemberian sanksi berupa pemberian surat peringatan dan pembubaran merupakan salah satu upaya Polri mencegah kejadian serupa terus menerus.
"Polri bersinergi dengan Bawaslu terus melakukan pengawasan dan pengamanan giat kampanye agar pelanggaran protokol kesehatan dapat dicegah sejak dini," kata Kristono.
Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Tinggi, Satgas Minta Anies Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan