KOMPAS.com – Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, sistem perlindungan sosial tidak pernah lepas dari pengelolaan data dan informasi.
Pasalnya kedua hal itu menentukan program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan akurat.
Margo menyatakan, kebijakan penanggulangan kemiskinan akan efektif bila dilaksanakan dengan berdasar kepada data yang berkualitas (evidence-based policy making).
Untuk itu, salah satu langkah reformasi perlindungan sosial yang dicanangkan adalah menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan suatu basis data by name by address yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia dengan kondisi kesejahteraan sosial terendah.
“Harapannya pada 2030, sistem perlindungan sosial yang ada dapat memberikan perlindungan substansial kepada seluruh penduduk miskin dan rentan miskin,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Mutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Ini yang Akan Dilakukan BPS dan Kemensos
Menurutnya, DTKS direncanakan akan mengalami peningkatan cakupan penduduk, dari 40 persen menjadi 60 persen penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah.
Margo juga menyebutkan, penyediaan data statistik bukanlah sebuah proses sederhana.
Sebab, proses penyediaan data statistik melewati tahapan-tahapan penting agar output yang dihasilkan akurat dan reliable sehingga dapat digunakan secara tepat oleh pengguna data.
Sementara itu, penjaminan kualitas (quality assurance) adalah proses penting untuk menjamin bahwa setiap tahap dalam kerja statistik dilakukan secara benar.
Baca juga: BPS: 29,12 Juta Penduduk Usia Kerja di RI Terdampak Pandemi
Kepercayaan pengguna data terhadap data yang dihasilkan menjadi poin penting yang harus diupayakan dalam penyediaan data.
PBB merekomendasikan bahwa kerja statistik atau produksi data harus mengacu pada sepuluh prinsip Official Statistics.
BPS sebagai lembaga penyedia data statistik menerapkan penjaminan kualitas secara kuat pada bisnis proses yang dilaksanakan berdasarkan UN National Quality Assurance Framework (N-QAF) Recommendation.
Lebih lanjut, Margo menegaskan, BPS berkomitmen untuk mendukung ketersedian data yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Hal itu juga dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Margo Yuwono dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras (11/11/2020).