Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Proyek SPAM, KPK Panggil Hakim Pengadilan Agama Bogor sebagai Saksi

Kompas.com - 24/11/2020, 12:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria, Selasa (24/11/2020).

Ida akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RD (mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Baca juga: 3 Pegawai BPK Dipanggil KPK Terkait Kasus SPAM

Selain Ida, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lain yaitu seorang wiraswasta bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Dipo Nurhadi diketahui merupakan anak Rizal Djalil dan juga politisi Partai Amanat Nasional.

Dipo Nurhadi sebelumnya sudah sempat dipanggil sebagai saksi pada Kamis (3/10/2019) dan Ida pernah dipanggil sebagai saksi pada Selasa (1/10/2020).

Baca juga: Kasus SPAM, Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang ke KPK

Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Praseyo merupakan dua tersangka baru dalam kasus proyek SPAM.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Dalam pengembangan perkara, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura dari Leonardo kepada Rizal Djalil.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar yang ditawarkan Rizal kepada Leonardo.

Baca juga: KPK Panggil Rizal Djalil sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 28 Desember 2018 lalu. Pihak-pihak yang terjaring dalam OTT itu semuanya telah divonis bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com