Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB: Sudah 174.077 Formasi Guru PPPK Diajukan Daerah

Kompas.com - 23/11/2020, 18:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, saat ini sudah terkumpul sebanyak 174.077 usulan formasi untuk seleksi program guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Formasi tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) di 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota di Indonesia.

"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota," ujar Teguh dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (23/11/2020).

Sementara itu, pemerintah sendiri mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri. Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK.

Atas dasar keperluan tersebut, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 desemher 2020.

Baca juga: Kemenpan RB: Seleksi PPPK Bisa Dikuti Guru Honorer Berusia 20 hingga 59 Tahun

Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.

"Setelah itu, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," ungkap Teguh.

"Selain itu, dengan mempertimbangkan rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud," lanjutnya.

Menurut Teguh, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020.

Kemenpan RB bersama Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN hingga saat ini terus melakukan koordinasi untuk merealisasikan rencana ini.

Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.

"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh.

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan akan membuka seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) pada 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur sipil Negara ( ASN).

“Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Dibuka 1 Juta Formasi Guru PPPK, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi

“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com