JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, siswa sekolah kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya
Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Tak Ditunjuk Pemkot, Sekolah di Bekasi Harus Ajukan Diri untuk Gelar KBM Tatap Muka
Seperti apa detail kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi? Berikut rangkuman yang dicatat Kompas.com dari penjelasan Nadiem Makarim.
1. Dibolehkan, tapi tidak diwajibkan
Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.
Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.
"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.
"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Usul, Belajar Tatap Muka di Sekolah Tunggu Ada Vaksin Covid-19
Kebijakan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang terdapat pada surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kementerian.
Dalam SKB yang lama, penentu diperbolehkannya pembelajaran tatap muka adalah peta zonasi risiko wilayah dari Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu, lanjut Nadiem, para kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap.
"Kalau di kecamatan tertentu mungkin akan dibuka yang tahap pertama dan tahap kedua, tapi ini adalah kewenangan dari pada pemerintah daerah yang tidak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau," kata Nadiem mencontohkan.
"Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan," tegasnya.
Baca juga: Ini Tantangannya jika Sekolah Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Lebih lanjut Nadiem menyebut persetujuan Kepala Dinas Pendidikan di daerah faktor yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah, tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan Covid-19.
2. Boleh dibuka jika sudah penuhi 6 syarat
Meski Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.
Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Baca juga: Kaji Kebijakan Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI: Tidak Boleh Sembarang Buka atau Tutup
"Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi checklist. Ada enam checklist, yakni sanitasi dan kebersihan itu toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan, kedua akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," ujar Nadiem.
"Lalu, keempat memiliki thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi," lanjutnya.