JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk mencopot kepala daerah apabila lalai menegakkan protokol kesehatan.
Hamdan mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melewati prosedur yang diatur dalam undang-undang.
"MA akan memeriksa apakah betul telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, sehingga yang memutuskan berhenti atau tidaknya pada akhirnya adalah MA," kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
"Memang tidak ada kewenangan Mendagri maupun Presiden untuk memberhentikan Kepala Daerah, baik itu Gubernur maupun Bupati," sambungnya.
Baca juga: Ancaman Pencopotan Kepala Daerah di Instruksi Mendagri yang Tuai Kritik...
Ia menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Hamdan menjabarkan proses seorang Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya selalu diawali oleh keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Jadi proses pemberhentian Kepala Daerah itu, selalu diawali oleh DPRD. Kalau melihat Kepala Daerah melakukan pelanggaran, itu ada di UU Pemda itu. Misalnya wajib melaksanakan sumpah jabatannya, melaksanakan undang-undang dan sebagainya. DPRD mengajukan hak interpelasi," jelasnya.
Kemudian, hak interpelasi tersebut pun memiliki mekanisme panjang yang harus dilalui. Hak angket pun juga harus dilalui DPRD dalam proses pemberhentian Kepala Daerah.
Tak sampai di situ, dari hak angket tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh paripurna DPRD.
"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Maka DPRD bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah. Berdasarkan keputusan DPRD itu, maka DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung," ungkap Hamdan.
Setelah ada keputusan MA, jelasnya, langkah selanjutnya adalah menetapkan pemberhentian dan tahapan ini dilakukan oleh Presiden.
Penetapan pemberhentian itu, kata dia, mengartikan pengukuhan satu keadaan hukum yang sudah diputuskan oleh MA.
"Setelah ada keputusan MA, Presiden tinggal menetapkan pemberhentian, bukan memberhentikan. Kewenangannya ada di proses di DPRD dan diputuskan pemberhentiannya oleh MA," tuturnya.
Baca juga: Yusril: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Tak Bisa Dijadikan Dasar Pencopotan Kepala Daerah
Hamdan pun telah menyampaikan penjelasan singkat mengapa Mendagri tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah dalam akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Kamis (19/11/2020).
"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," tulis akun Twitter milik Hamdan.
Hingga berita ini dibuat, cuitan Hamdan telah mendapat lebih dari 6.000 likes warganet dan 2.000 retweet. Tak hanya itu, cuitan tersebut juga mendapat sebanyak lebih dari 300 komentar.
Sebelumnya, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.