Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Sirekap Akan Digelar di 157 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 20/11/2020, 16:25 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, simulasi akan dilaksanakan di 157 kabupaten atau kota pada 21 November 2020.

"Data fix tanggal 19 November, 157 kabupaten atau kota (akan lakukan simulasi sirekap)," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/11/2020) malam.

Baca juga: KPU Tetap Optimalkan Pemahaman SDM soal Sirekap meski Tak Digunakan

Adapun provinsi yang akan melakukan simulais yakni Sumatera Utara dengan 21 kabupaten atau kota.

Sumatera Barat lima kabupaten atau kota, Jambi lima kabupaten atau kota, Bangka Belitung satu kabupaten atau kota.

Kemudian, Kepulauan Riau di tujuh kabupaten atau kota, Riau delapan kabupaten atau kota, serta Lampung delapan kabupaten atau kota.

Selanjutnya, Bengkulu dengan lima kabupaten atau kota yang akan melakukan simulasi dan Sumatera Selatan tujuh kabupaten atau kota.

Banteng tiga kabupaten atau kota, Jawa Barat delapan kabupaten atau kota, Jawa Tengah empat kabupaten atau kota.

Baca juga: KPU: Sirekap Jadi Alat Bantu Penghitungan dan Rekapitulasi Suara

Lalu Jawa Timur empat kabupaten atau kota, DI Yogyakarta tiga kabupaten atau kota, Bali dua kabupaten atau kota.

Kalimantan Utara dengan tiga kabupaten atau kota yang akan melakukan simulasi, Kalimanyan Tengah tiga kabupaten atau kota, Kalimantan Selatan empat kabupaten atau kota.

Kalimantan Timur sembilan kabupaten atau kota, Kalimantan Barat tiga kabupaten atau kota, Nusa Tenggara Barat empat kabupaten atau kota, Nusa Tenggara Timur satu kabupaten atau kota.

Sulawesi Selatan 11 Kabupaten atau kota, Sulawesi Tenggara tujuh kabupaten atau kota, Sulawesi Barat empat kabupaten atau kota, Sulawesi Tengah satu kota.

Gorontalo tiga kabupaten, Maluku dua kabupaten atau kota, Maluku Utara dua kabupaten atau kota, Papua satu kabupaten atau kota, Papua Barat tiga kabupaten atau kota dan Sulawesi Utara lima kabupaten atau kota.

Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020

Adapun sirekap yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 akhirnya batal digunakan.

Dalam Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) diputuskan bahwa sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.

Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com