JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan yang dihadapi seluruh negara dalam melindungi dan memenuhi hak anak.
Hal tersebut disampaikan Bintang dalam acara peringatan 30 Tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak sekaligus peringatan Hari Anak Sedunia 2020 secara virtual, Jumat (20/11/2020).
"Salah satu tantangan nyata yang saat ini kita hadapi bersama adalah pandemi Covid-19. Bencana nonalam ini memberikan dampak masif bagi berbagai aspek kehidupan, terutama anak-anak," ujar Bintang.
Bintang mengatakan, akibat pandemi Covid-19 tersebut, rutinitas kehidupan sehari-hari anak-anak menjadi berubah.
Baca juga: 20 November Diperingati sebagai Hari Anak Sedunia, Ini Sejarahnya
Hal itulah yang memberikan tantangan baru untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kebutuhan anak pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Tidak dapat dipungkiri rutinitas kehidupan sehari anak-anak pun menjadi berubah, yang memberikan tantangan baru, seperti ancaman stres, pendidikan yang kurang efektif, bahkan isu kekerasan pada anak," kata Bintang.
Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mencegah anak-anak Indonesia terpapar pandemi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Antara lain kebijakan belajar dari rumah dan imbauan untuk tetap di rumah.
"Pemerintah sangat menyadari dan memahami bahwa kualitas pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun," kata dia.
Masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, harus menjadi perhatian dan keprihatinan bagi semua pihak.
Dengan demikian, pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga: Dampak Libur Panjang, Keterisian RS Covid-19 Wisma Atlet Naik Lebih dari 100 Persen
Hal itu pula yang menjadi dasar pengambilan berbagai kebijakan pemerintah tentang anak, baik secara khusus untuk masa pandemi Covid-19 maupun secara umum yang telah dilakukan sebelumnya, dengan menjadikan konvensi hak anak sebagai acuan.
Pada tahun 2020, Indonesia telah mencapai usia 30 tahun dalam meratifikasi konvensi hak anak yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1989.
Sebagai implementasi konvensi tersebut, Indonesia pun telah menerbitkan undang-undang (UU) 23 Nomor Tahun 2002 tenang perlindungan anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2015 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Konvensi hak anak telah berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan bencana, konflik, maupun hal-hal lainnya sejak disahkan sampai saat ini," ucap dia.
Bintang pun berharap, Indonesia mampu melewati tantangan pandemi Covid-19 untuk melindungi anak.
Terlebih, Indonesia merupakan negara anggota yang meratifikasi konvensi hak anak tersebut sejak tahun 1990.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.