JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, salah satu persoalan utama yang dihadapi anak adalah kekerasan.
Tidak sedikit akibat yang diterima anak yang mengalami kekerasan.
"Kekerasan dapat menimbulkan kerentanan, mempengaruhi proses pendidikan anak atau kecerdasan, dan ujung-ujungnya banyak kasus," kata Nahar dalam peringatan 30 tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak secara daring, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Kementerian PPPA: Hingga 18 Agustus Ada 4.833 Kasus Kekerasan pada Anak
Lebih lanjut Nahar mengatakan, dalam empat tahun terakhir, angka bunuh diri anak semakin meningkat.
Pada tahun 2020, kata dia, pihaknya mencatat 59 kasus bunuh diri anak dari total 194 kasus yang diberitakan media anak.
Kemudian, terdapat 2,4 persen penduduk anak yang hanya tinggal dengan ayahnya saja dan 8,3 persen penduduk anak hanya tinggal dengan ibunya saja.
"Ini masuk ke wilayah perhatian kita karena masuk ke kerentanan sehingga menimbulkan persoalan anak," kata dia.
Baca juga: Kementerian PPPA: Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19 Picu Orangtua Lakukan Kekerasan pada Anak
Oleh karena itu, pihaknya pun melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak, yaitu dengan melakukan pencegahan serta penyediaan layanan dan penguatan kelembagaan.
Lebih khusus Nahar mengatakan, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi sudah tercantum dalam konstitusi negara ini, yakni dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 28.
"Kekerasan ada di pengasuhan dan kerentanan. Pendidikan di soal kecerdasan. Kalau soal diskrimnasi ini adalah pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pemenuhan HAM maka negara bertanggung jawab memberikannya, yaitu oleh pemeirntah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.