JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui data mengenai jumlah kasus dan pasien Covid-19 pada Kamis (19/11/2020) sore. Berdasarkan data tersebut, terdapat kasus suspek terkait Covid-19 sebanyak 63.546 orang.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 4.798, Kini Ada 483.518 Kasus Covid-19 di Indonesia
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 97, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Kini 15.600 Orang
Adapun hingga Kamis sore, terdapat penambahan 4.798 kasus positif. Dengan demikian, total ada 483.518 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Dalam data yang sama, diketahui total ada 406.612 pasien yang dianggap sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Selain itu, kasus pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai 15.600 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.