JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A disebut tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada nasabah yakni, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
A merupakan tersangka kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik Winda serta ibunya.
"Nasabah diberi buku dan kartu ATM namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah, Winda," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Helmy Santika, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Cipulir Dicecar 37 Pertanyaan
Informasi itu didapat penyidik setelah memeriksa tersangka A pada Senin (16/11/2020).
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka A mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.
"Berupa aplikasi data diri nasabah, blanko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan kepada Herman Lunardi (ayah Winda) untuk ditandatangani oleh Saudari Winda," ucapnya.
Baca juga: Maybank Jajaki Opsi Penggantian Uang Winda Earl
Setelah itu, dokumen tersebut dibawa oleh tersangka A ke kantornya.
Tersangka A juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan. Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan oleh tersangka A.
Data itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem bank. Winda selaku nasabah seharusnya menerima buku tabungan dan kartu ATM, tetapi tidak diberikan oleh tersangka A.
Menurut Helmy, tersangka A pun mengaku memiliki rekening untuk menampung aliran dana dari aksinya tersebut.
"Tersangka Albert mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Polri Cari Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Kasus Raibnya Uang Winda Earl di Maybank
Saat ini, Helmy mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, membeberkan kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik Winda Earl.
Salah satunya adalah, kata Hotman, terlihat ketika Winda tak meminta buku tabungan dan kartu ATM dari bank.
Selama ini, kata Hotman, buku tabungan Winda disimpan oleh pemimpin cabang berinisial A yang saat ini menjadi tersangka.