JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol belum disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (17/11/2020).
Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tak mendesak dan tidak memiliki signifikansi. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno.
"Kalau relevansi it's okay. Relevan membicarakan RUU ini. Tapi kalau kita timbang dari dua parameter yang lain, yaitu urgensi dan signifikansi, sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya, saya kok melihat belum masuk saat ini," kata Hendrawan.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Hendrawan memberikan dua catatan. Ia meminta para pengusul mempelajari isu pembahasan pada periode lalu yang membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol terhambat dan tak selesai.
Menurutnya, persoalan yang saat ini diperdebatkan masih sama seperti pembahasan pada periode lalu, misalnya tentang nomenklatur "larangan" pada judul RUU.
Selain itu, pengaturan ketentuan pidana juga harus dipertimbangkan dengan jelas dan objektif.
"Saya berharap tim pengusul menarik wisdom dari pengalaman masa lalu untuk diinkorporasi dalam apa yang akan kita lakukan di masa depan," ujar Hendrawan.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Golkar John Kenedy Azis. John memandang RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Menurut dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol.
"Bahwa ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani oleh presiden," kata John.
"Karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya," imbuhnya.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Masyarakat yang Konsumsi Terancam Pidana hingga 2 Tahun
Dalam rapat tersebut, pihak pengusul menyampaikan kajian atas RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Salah satu pengusul, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, kehadiran undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebab, minuman beralkohol dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan rohani hingga menimbulkan gangguan di muka umum.
"Karena pada hakikatnya dalam pandangan kami, minuman beralkohol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Nasir.
Baca juga: Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?