Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Ada Kepala Daerah yang Bilang, untuk Dapatkan Uang DKA Juga Harus dengan Uang

Kompas.com - 17/11/2020, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) agar tidak ada lagi kepala daerah yang melakukan suap demi mendapat DAK untuk daerahnya.

"Kalau misalnya dana alokasi khusus itu dari awal sudah transparan, kira-kira daerah dengan kriteria apa saja yang berhak, tentu kepala-kepala daerah itu tidak akan mengurus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (17/11/2020).

Alex menilai, kasus korupsi terkait pengurusan DAK telah sistemik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 12 tersangka dalam pusaran kasus suap pengurusan DAK, tiga di antaranya merupakan kepala daerah.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Alex menyebut, niat para kepala daerah agar daerahnya memperoleh nilai DAK yang besar bukan merupakan kesalahan selama digunakan untuk pembangunan daerah.

Namun, upaya menambah anggaran DAK dengan cara menyuap untuk mengurus penambahan dana tersebut yang tidak dapat dibenarkan.

"Ada salah satu kepala daerah yang pernah menyampaikan, kita ini untuk mendapatkan uang itu harus dengan uang juga, jadi membeli uang dengan uang," ujar Alex.

Menurut Alex, transparansi terkait pengalokasian DAK dapat menjadi jalan keluar agar tidak ada lagi kepala daerah yang memberi suap supaya daerahnya memperoleh DAK.

KPK telah menetapkan 12 tersangka dalam rangkaian kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.

Enam tersangka telah divonis bersalah sedangkan enam lainnya masih diproses dalam tahap penyidikan.

Para tersangka yang telah dinyatakan bersalah adalah mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; pihak swasta bernama Eka Kamaludin; mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Suap DAK

Kemudian, pihak swasta bernama Ahmad Ghias; mangan anggota DPR, Sukiman; dan mantan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz, Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com