Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Jangan Pandang Bulu

Kompas.com - 17/11/2020, 17:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah dan satgas di daerah untuk tegas dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Jika terjadi pelanggaran protokol, pelanggar harus ditindak sesuai peraturan dan tanpa pandang bulu.

"Kami juga meminta kepada pemerintah maupun satgas di daerah serta aparat penegak hukum untuk menegakkan disiplin dan menindak secara tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan ini tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/11/2020).

Namun demikian, Wiku meminta seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Jika protokol dipatuhi, penindakan terhadap pelanggaran dapat ditekan.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujarnya.

Baca juga: Pfizer Adakan Percontohan Pengiriman Vaksin Covid-19, ke Mana Saja?

 

Wiku mengingatkan, upaya penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik jika koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan berjalan efektif. Ia mencontohkan, penanganan yang demikian telah berhasil diterapkan Thailand.

Negeri Gajah Putih itu menjadi negara pertama di luar China yang melaporkan adanya kasus positif Covid-19. Namun, saat ini Thailand hanya memiliki 4.000 kasus dan 60 korban jiwa walaupun jumlah penduduknya mencapai 70 juta.

Thailand sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di bidang kesehatan selama 40 tahun dan membangun lebih dari jutaan jaringan tenaga kesehatan di desa yang berperan sebagai mata dan telinga dari sistem kesehatan di masyarakat.

Hal ini, kata Wiku, telah diapresiasi oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

"Berbagai hal yang sudah dilakukan Thailand serta negara lain dapat menjadi pelajaran bagi upaya penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Wiku.

Menurut Wiku, meski upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah berjalan cukup baik, namun keberhasilan negara-negara lain dalam menanggulangi pandemi patut ditiru. Penerapan potokol kesehatan yang ketat harus terus ditingkatkan.

"Upaya ini dapat terus ditingkatkan apabila ada kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya dalam mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan memasifkan program 3T (testing, tracing, treatment)," kata dia.

Baca juga: Penanganan Covid-19, Jokowi: Tak Ada Satu Pun Negara Bisa Dijadikan Model

 

Diberitakan, pemerintah memperlihatkan bahwa penularan virus corona hingga saat ini, Selasa (17/11/2020), masih terjadi di masyarakat.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19, berdasarkan data yang masuk hingga Selasa pukul 12.00 WIB.

Data pemerintah memperlihatkan bahwa ada 3.807 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 474.455 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini diungkap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima wartawan pada Selasa sore.

Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang diberikan setiap sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com