JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari kasus pencucian uang mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang rampasan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat Zainudin.
"KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Ali, Selasa.
Baca juga: KPK Setor Rp 2,1 Miliar Cicilan Uang Pengganti Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Negara
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar di Kantor Bupati Lampung Selatan disaksikan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.
Ali mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara para koruptor tetapi juga tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah.
Adapun barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan terdiri dari dokumen sebanyak 29 berkas, uang sejumlah Rp 7.569.227.394 yang telah ditransfer ke rekening kas umum daerah Lampung Selatan.
Kemudian, 58 bidang tanah yang nilainya ditaksir Rp 19 miliar, satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai penaksiran Rp 2,4 miliar, 25 unit kendaraan dengan nilai penaksiran Rp 5,7 miliar.
Selanjutnya, 22 unit asphalt mixing plant dan perlengkapannya dengan nilai penaksiran Rp 7,2 miliar, 9 unit telepon genggam dengan nilai penaksiran Rp 3,5 juta, dan satu buah cincin dengan nilai penaksiran Rp 13,745 juta.
Baca juga: KPK Jebloskan Dua Tersangka Suap Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Sel
Zainudin dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Adik mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.