Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bangga Disertasinya Digunakan untuk Meninjau UU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/11/2020, 11:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bangga disertasi yang ia buat pada 1993 dijadikan bahan untuk meninjau Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan pakar hukum UGM Maria Sumardjono yang menyebut Mahfud mengategorikan UU Cipta Kerja sebagai UU yang elitis dan ortodoks dalam disertasinya.

"Saya senang sesudah 27 tahun saya lulus dari situ, dan teori saya itu masih bisa dipakai untuk melihat perubahan hukum dan karakter politik hukum di Indonesia dan oleh pembimbing saya sendiri waktu itu," kata Mahfud dalam webinar "Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" yang disiarkan melalui akun Youtube Universita Gadjah Mada, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Belum Ada Opsi Terbitkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja

Jadi saya bangga bahwa ini di Gadjah Mada dijadikan optik untuk memotret Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Mahfud.

Ia bercerita, dalam disertasi itu dia menyebut tiga syarat untuk menyatakan sebuah hukum ortodoks.

Pertama, hukum dibuat secara sentralistik dalam artian disusun sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan orang lain.

Menurut Mahfud, hal ini lazim dilakukan pada masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah menyusun UU dan DPR hanya bertugas untuk mengesahkan.

"Pokoknya pemerintah buat, DPR mengesahkan. Kalau DPR tidak mengesahkan, pemerintah kok tidak setuju, dibatalkan secara sepihak lagi," ujar Mahfud.

Syarat kedua, pembuatannya bersifat positivitis instrumentalis atau menjadi alat pembenar kehendak penguasa.

Ketiga, hukum yang dibuat bersifat multitafsir dan mudah ditafsirkan dengan perundang-undangan lain.

Baca juga: Jokowi Sebut Protes terhadap UU Cipta Kerja Akan Ditampung di PP dan Perpres

Mahfud mengatakan, dalam disertasinya itu pun ia menuliskan dua rekomendasi. Pertama, agar hukum baik maka konfigurasi poltik harus berubah dari otoriter menjadi demokratis.

Sebab, menurut Mahfud, produk hukum merupakan hasil dari konfigurasi politik.

Apabila politiknya demokratis, kata Mahfud, hukumnya akan responsif. Sementara itu, apabila politiknya otoriter, produk hukumnya akan elitis.

Menurut Mahfud, hal itu terbukti dengan perubahan konfigurasi politik dari Orde Baru yang otoriter menjadi demokratis di era Reformasi pasca-1998.

"Semua hukum lahir pada waktu itu sangat-sangat responsif di awal reformasi, coba tahun 1998 tahun 2004, hukum bagus semua, korupsi dibuat hukumnya, lembaganya, penindakan, dan sebagainya, karena waktu itu berubah dari otoriter menjadi demokratis," kata Mahfud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com