Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Belum Ada Opsi Terbitkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/11/2020, 11:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemerintah belum membuka peluang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud mengatakan, opsi tersebut belum dibuka karena dinilai dapat menimbulkan perdebatan baru terkait isi UU yang diubah melalui perppu.

"Ada juga yang mengusulkan, dibuat saja perppu, gitu, agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah karena begini, kalau mengubah perpu nanti akan ramainya itu kenapa perpunya hanya mengubah (masalah) itu," kata Mahfud dalam webinar 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang disiarkan melalui akun Youtube Universitas Gadjah Mada, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Singgung soal Menteri yang Berani, Jokowi Beri Contoh Eksekusi UU Cipta Kerja

Mahfud menjelaskan, ia mendapat usulan dari Guru Besar Hukum Pidana UGM soal ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja yang tidak benar sehingga pemerintah mesti menerbitkan perpu.

Namun, menurut Mahfud, apabila perppu diterbitkan akan ada desakan-desakan agar substansi lain dalam UU Cipta Kerja turut diubah melalui perppu.

"Oke, tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, saya lihat ini enggak selesai-selesai," ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, saat ini Pemerintah menyediakan tiga jalan untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, masyarakat dapat mengajukan legislative review ke DPR.

"Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos dalam judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Sebut Protes terhadap UU Cipta Kerja Akan Ditampung di PP dan Perpres

Ketiga, masyarakat dapat memberi masukan kepada Pemerintah dalam proses penyusunan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.

"Pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja, pokja, untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisia itu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan turunan," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com