JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegur Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 lantaran gagal mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi tak menyebut kerumunan yang dimaksud. Yang jelas, teguran tersebut disampaikan sesaat setelah pemberitaan Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dinilai gagal membendung massa rangkaian acara Rizieq Shihab di Jakarta dan Bogor, muncul.
Jokowi menilai langkah yang dilakukan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Covid-19 dalam mencegah terjadinya kerumunan tidak tegas lantaran hanya mengimbau masyarakat agar tak berkumpul.
Baca juga: Jokowi: TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Jangan Cuma Mengimbau, Tindak Tegas
Ia pun mengingatkan agara TNI-Polri dan Satgas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan dalam bentuk apapun di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun menegur kepala daerah yang tak tegas menindak dan justru ikut berkerumun serta abai terhadap penegakkan protokol kesehatan. Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.
Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakkan protokol kesehatan.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden.
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai Pengorbanan Tenaga Kesehatan Sia-sia karena Pemerintah Tak Tegas
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Ia pun mengatakan jangan sampai pengorbanan tenaga kesehatan dalam menyelamatkan pasien Covid-19 menjadi sia-sia lantaran pelanggaran protokol kesehatan terjadi sangat masif.
"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11/2020).
Presiden pun menyatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Protokol Kesehatan