JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) akan memanggil pihak penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Seperti diketahui, acara yang menimbulkan kerumunan massa itu menjadi perhatian publik karena terselenggara di tengah pandemi Covid-19. Klarifikasi akan dilakukan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Mau kami klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan konferensi pers pada Senin (16/11/2020).
Baca juga: Polri Panggil Gubernur DKI Anies Baswedan, Klarifikasi soal Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Selain itu, menurut Argo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah otoritas terkait juga akan diminta keterangannya.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo.
Argo menjelaskan, nantinya, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan
Dia melanjutkan, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutur Argo Yuwono.
Adapun, Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menyebutkan:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Denda Rp 50 Juta pada Rizieq Shihab Masih Murah