Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Kesehatan Sebut Denda Rp 50 Juta pada Rizieq Shihab Masih Murah

Kompas.com - 16/11/2020, 16:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyinggung denda yang dikenakan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta masih murah jika dibandingkan kerugian besar yang ditanggung negara akibat Covid-19.

"Kemarin kan Rizieq Shihab kena denda tuh Rp 50 juta, banyak komentar segala macam, besar, berat, mahal? Nah itu bagian yang harus kita pahami, kenapa didenda, seberapa besar itu? Kalau saya sih bilang denda segitu bisa jadi kecil," kata Hasbullah dalam diskusi virtual bertajuk "Perhitungan Rugi-rugi Kena Penyakit", Senin (16/11/2020).

Hal tersebut ia utarakan karena menurutnya acara itu membebani negara.

Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Ingat Lagi Aturan PSBB Transisi di Jakarta

Sebab, ia mencontohkan, jika ada 10 orang yang terinfeksi Covid-19 maka pemerintah harus keluar duit setidaknya Rp 1 miliar. 

"Maka gara-gara kenduri besar itu, uang negara habis 10 kali Rp 184 juta sama dengan Rp 1,84 milyar. Itu kalau 10 orang doang nih, kan kita gak tahu itu yang datang bisa ratusan. Ya mending buat bangun masjid biaya itu," jelasnya.

Apalagi, jika orangtersebut dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19, maka keluarganya juga ikut terdampak.

Ia menegaskan bahwa nyawa tidak ada harganya. Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat berhenti mendatangi kerumunan.

Baca juga: Soal Hajatan Rizieq Shihab, Mahfud: Sebenarnya Gubernur DKI Sudah Diperingatkan

Hasbullah menilai, apa yang dilakukan sebagian masyarakat untuk datang ke acara di Petamburan itu didasari hawa nafsu belaka.

"Saya bilang ke teman-teman, kita gak perlu lah bikin acara ramai-ramai, kumpul. Jadi lah ini yang terakhir saja, entah itu mau kawinan, maulidan, mau pagelaran musik, apapun namanya yang kerumunan itu kan cuma ngikutin hawa nafsu," ucap dia.

Padahal, menurutnya, jika dikaitkan dengan agama apapun, yang namanya mengikuti hawa nafsu tidak diperbolehkan.

"Hawa nafsu itu bisa menimbulkan kerugian bermacam-macam. Jadi marilah kita bersabar, menunggu, kalau ingin kumpul-kumpul ya tunggu lah pas vaksin itu sudah ada. Hal ini karena beban biaya yang ditanggung pemerintah akibat Covid-19 ini sudah terlalu banyak," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com