Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba dalam Pengelolaan Pendidikan

Kompas.com - 16/11/2020, 12:38 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pasal pendidikan yang ada dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.

"Kesimpulan yang terpenting adalah Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Diketahui, Pasal 65 yang tercantum di Paragraf 12 tentan Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas dua ayat yang mengatur pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perizinan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan saat ini aturan turunan berupa rancangan PP dari UU Cipta Kerja tengah dipersiapkan Kemendikbud bersama kementerian/lembaga lain.

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, LP Maarif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya

Senada dengan Nadiem, Chatarina menegaskan pengelolaan pendidikan tetap berprinsip nirlaba.

Dia mengatakan aturan tentang perizinan di sektor pendidikan tetap berdasarkan pada UU dan PP yang saat ini berlaku, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP yang mengikutinya.

"Persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector, bahwa untuk prinsip pengelolaaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur di dalam UU existing serta seluruh PP yang ada," katanya.

Sementara itu, menurut Chatarina, pengaturan tentang perizinan di dalam RPP yang disiapkan Kemendikbud fokus pada bidang perfilman yang tercantum di Pasal 66.

Pasal 66 mengubah UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Beberapa perubahannya yaitu jenis usaha perfilman wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang ketentuan lanjutannya diatur dalam PP.

"Di dalam RPP perizinan yang saat ini sedang diproses, untuk sektor pendidikan memang tidak ada dan yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," ujar Chatarina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com