JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara atas langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta
Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.
Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.
"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Gubernur Anies Tegas Terapkan Aturan PSBB DKI
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Baca juga: Satgas: Pemberian Masker untuk Acara Rizieq Shihab demi Penegakan Protokol Kesehatan