JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, seluruh anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk dari Fraksi PPP.
Amir mengatakan, alasan sejumlah anggota Fraksi PPP mengajukan RUU tersebut karena minuman beralkohol berdampak serius dan merugikan generasi muda dan masyarakat.
"Kami melihat dari segi mudaratnya, artinya minuman beralkohol ini dampaknya serius untuk generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Jadi pikiran PPP saat ini dalam kepentingan masyarakat, karena ini jadi larangan agama dan sangat merugikan masyarakat," kata Amir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat
Amir memahami ada ritual keagamaan yang memiliki tradisi adanya minuman beralkohol.
Hal tersebut, kata Amir, akan diakomodasi RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam pasal-pasal tertentu untuk dikecualikan.
"Terkait agama lain yang tidak melarang itu ada pengeculian. Dalam setiap pembahasan ada pengecualian pasal-pasal tertentu. Jadi kita akan akomdir semua kepentingan," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awik mengatakan, para pengusul berinisiatif mengajukan RUU tersebut karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak atur secara detail terkait larangan minuman beralkohol.
"Karena di KUHP itu hanya diatur tindak pidana yang menyebabkan rusaknya ketertiban sosial dan semacamnya. Tidak secara khusus mengatur tentang minuman keras, makanya dari pengusul itu berinisiatif menghadirkan pengaturan tersebut," kata Awik saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Awik mengatakan, munculnya pro dan kontra terkait sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih bisa didiskusikan di DPR.
Ia juga mengatakan, tidak semua kegiatan yang melibatkan minuman beralkohol dilarang dalam draf RUU tersebut.
"Ada pengecualian misalnya ada berdasarkan adat kepentingan medis, kepentingan wisata terus kepentingan ekspor," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait ketentuan sanksi pidana dalam RUU tersebut yang ramai dibahas publik, Awik mengatakan, RUU tersebut masih dalam bentuk usulan anggota, sehingga isi dari draf tersebut masih bisa didiskusikan.
Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT
"Soal konten masih bisa didiskusikan, toh kalau kemudian ada cara lain selain itu pidana kan bisa saja kita rumuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pada Selasa (10/11/2020), pengusul memaparkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.