Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR: Masukan Publik untuk RUU Larangan Minol Akan Jadi Perhatian

Kompas.com - 13/11/2020, 12:55 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berbagai respons publik terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol akan menjadi atensi parlemen.

Dasco mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentu akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minol yang telah dipaparkan para pengusul.

"Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR, di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui baru dimulai kembali dengan pemaparan para pengusul di Baleg DPR, Selasa (10/11/2020).

Pengusul terdiri atas 21 anggota DPR, 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Dasco menyebut pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih panjang. Menurutnya, tak menutup kemungkinan juga RUU ini tidak diteruskan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun mendatang.

"Sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana, apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," ucapnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Baca juga: ICJR: Pengecualian dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Jelas, Berpotensi Timbulkan Kesewenangan

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com