Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen yang Dikritik Partai yang Gagal Lolos ke Senayan

Kompas.com - 13/11/2020, 10:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen pada pemilu mendatang.

Usulan ini pun menuai banyak penolakan, terutama dari partai yang pada pemilu lalu gagal masuk ke DPR.

Usulan kenaikan itu disampaikan Surya saat menyampaikan sambutan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Partai Nasdem secara virtual, Rabu (11/11/2020). Menurut dia, dengan penyederhaan itu diharapkan dapat menyederhanakan kehidupan partai politik.

"Kalau pun Nasdem nanti, apakah mampu lolos pada PT yang disarankannya sendiri? Kita katakan apapun konsekuensi, Nasdem boleh tidak lolos PT, tetapi kehidupan politik di negeri akan harus lebih baik daripada apa yang kita miliki saat ini," kata Surya.

Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna mengaku, tak mempersoalkan usulan kenaikan ambang batas tersebut. Sepanjang, ada alasan yang cukup kuat untuk menaikannya.

Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Jadi 7 Persen, PBB Soroti Caleg Gagal karena Suara Partai

"PSI optimis dapat menyiapkan diri untuk mencapai threshold tersebut. Namun, kami juga ingin tahu apa gagasan di balik keinginan menaikkan PT ini," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Namun, ia menilai, bila tujuan kenaikan ambang batas tersebut untuk mengurangi jumlah fraksi sehingga proses pengambilan keputusan di parlemen lebih sederhana, maka itu kurang tepat. 

Sebab pada kenyataannya, sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019, ambang batas parlemen selalu naik, tetapi jumlah fraksi di DPR masih tetap banyak.

Hanguskan suara masyarakat

Sementara itu, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono tidak setuju dengan usulan tersebut. Pasalnya, dengan ambang batas parlemen saat ini saja, banyak suara masyarakat yang hangus. 

Ia justru mengusulkan agar ambang batas parlemen yang ada saat ini diturunkan. 

“Sebaiknya malahan diturunkan, dengan parliamentary threshold yang 4 persen saja, sudah ada 13 juta suara yang hangus,” ujar Diaz saat dihubungi.

“Artinya akan ada jutaan lebih lainnya suara rakyat yang sia-sia dalam pemilu,” imbuh dia.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai, usulan kenaikan ambang batas parlemen adalah wacana usang dan tidak sesuai dengan kondisi demokrasi. Ia pun khawatir jika usulan itu direalisasikan hanya akan merugikan suara rakyat.

Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen, Berkarya: Membunuh Pelan-pelan Partai Baru

Hal senada disampaikan oleh politisi Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor dan Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir. Menurut Inas, usulan tersebut merupakan sebuah bentuk diskriminasi terhadap rakyat.

"Penyederhanaan partai politik di Indonesia melalui kenaikan ambang batas parlemen 7 persen seperti yang diinginkan Surya Paloh, bisa diartikan bahwa tidak semua suara rakyat diperhitungkan dalam pemilu atau ada diskriminasi terhadap rakyat tertentu karena memilih partai," kata Inas saat dihubungi.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com