JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar segera menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Ismunandar dan empat terdakwa lainnya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kamis (12/11/2020).
"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim Tahun Anggara 2019 dan 2020 atas nama ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar
Selain Ismunandar, empat terdakwa lainnya adalah istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor Samarinda.
Namun, untuk sementara, para terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Penyuap Bupati Kutai Timur ke Pengadilan
Kelima terdakwa akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain lima nama di atas, KPK juga menetapkan dua orang rekanan proyek sebagai tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang kini tengah menjalani proses persidangan.
Ketujuh tersangka ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Kasus Suap Bupati, KPK Panggil Anggota DPRD Kutai Timur
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.