JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 1.754.751 pemilih di Pilkada 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Viryan Azis melalui keterangannya pada wartawan, Rabu (11/11/2020) malam.
"Kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam e-KTP atau 1,74 persen dari total DPT Pilkada Serentak 2020 yang sebanyak 100.359.152 pemilih," kata Viryan.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Maksimalkan Media Komunikasi dalam Penyelenggaraan Debat Publik
Angka tersebut berkurang dari data KPU pada 2 November 2020 yang mencatat sebanyak 2,7 juta pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket).
Kini dari 100.359.152 pemilih di Pilkada 2020, sebanyak 98.604.401 pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Sebelumnya, Viryan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.
Oleh karena itu, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengupayakan semua warga bisa memiliki e-KTP atau suket.
"Dan bisa kita fasilitasi agar bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 9 Desember nanti," kata Viryan dalam webinar bertajuk "Menjamin Hak Pilih dan Partisipasi Pemilih", Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Menurut KPU, 2 Hal Ini Jadi Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Pandemi Kurangi Akses Publik Kenali Paslon Pilkada, KPU: Ini Tantangan Kualitas Demokrasi
KPU dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu yang dilakukan KPU adalah menyiapkan berbagai macam skenario penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.