JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap potensi pelanggaran dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020.
Potensi pelanggaran pertama, menurut Abhan, adalah terkait dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
"Tapi memang ada beberapa catatan kami terkait dengan rencana penggunaan aplikasi Sirekap ini," kata Abhan dalam webinar Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Sirekap Dinilai Belum Siap Diterapkan pada Pilkada 2020, Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Ini
Abhan mengatakan, penggunaan Sirekap bisa menemukan kendala terutama terkait sarana dan prasana seperti ponsel pintar dan internet.
Menurut dia, tidak semua daerah yang menyelenggarakan pilkada mampu menunjang penggunaan Sirekap.
"Misal di Kabupaten Mentawai, itu banyak kepala daerahnya yang tidak bisa terakses internet. Kalau ini basisnya ada internet saya kira ini menjadi problem sendiri," ujarnya.
Masalah selanjutnya, terkait penggunaan Sirekap adalah kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Maksimalkan Media Komunikasi dalam Penyelenggaraan Debat Publik
Ia mengatakan, akan sulit memastikan pada satu hari jelang pemilihan apakah semua petugas sudah memiliki sirekap di ponselnya.
"Dan kami juga mengundang dari teman-teman KPU dan dihadirkan tenaga ahli dan yang membidangi soal IT ini yang membidangi soal si rekap kami minta untuk disimulasikan," ucapnya.
"Memang ternyata tidak mudah soal sirekap ini, memang hal baru," kata Abhan.
Penggunaan sirekap, kata Abhan juga dapat menghambat proses penanganan pelanggaran dalam proses penghitungan suara.
Sementara potensi pelanggaran selanjutnya adalah peserta dan pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat pemungutan suara.
Baca juga: Bawaslu: Sulit Awasi Konten Kampanye di Media Sosial selama Masa Tenang Pilkada