JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus suap yang melibatkan eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Taufik terbukti menyuap Bowo Sidik.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Amir Nurdianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Eks Direktur PT HTK Taufik Agustono Didakwa Menyuap Bowo Sidik Rp 2,7 Miliar
Taufik bersama Asty Winasti selaku Manajer Marketing PT HTK dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp 1.310.972.935 dan 88.733 dollar AS kepada Bowo melalui anak buahnya, Indung Andriani.
Suap tersebut diberikan agar Bowo mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain uang kepada Bowo, Taufik melalui Asty juga memberi uang senilai total 28.500 dollar AS Direktur Utama PT PT Pilog Ahmadi Hasan serta 32.300 dollar AS dan Rp 186.878.664 kepada pemilik PT Tiga Macan Steven Wang.
Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Selesaikan Penyidikan Direktur PT HTK
Atas perbuatannya, Taufik dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik, Asty Winasty, dan Indung Ariyani telah dinyatakan bersalah dan tengah menjalani hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.