Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Nurmantyo Tetap Dapat Gelar Bintang Mahaputera, Mahfud: Dikirim Melalui Sekretaris Militer

Kompas.com - 11/11/2020, 12:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tetap mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera meski tak hadir dalam upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Menurut Mahfud, meski tak hadir dalam upacara, Gatot tetap menyatakan menerima tanda kehormatan itu.

"Oh ya, iya (tetap dapat tanda kehormatan). Nanti dikirim melalui sekretaris militer," kata Mahfud melalui keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Gatot Nurmantyo Tetap Dapat Bintang Mahaputera meski Tak Hadir di Istana

"Beliau kan mengatakan di sini ya, apa namanya, beliau menyatakan menerima ini (Bintang Mahaputera), hanya tidak bisa hadir penyematannya," tuturnya.

Mahfud menyebutkan, Gatot telah mengirim surat ke Istana Negara untuk menyampaikan ketidakhadirannya dalam upacara penganugerahan Bintang Mahaputera.

Bersamaan dengan surat tersebut, Gatot menyatakan bahwa dirinya tetap menerima pemberian tanda jasa itu.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Gelar Bintang Mahaputera di Istana

"Dalam suratnya, Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan," ujar Mahfud.

Adapun alasan ketidakhadiran Gatot dalam upacara tersebut adalah adanya pandemi Covid-19.

Namun demikian, menurut Mahfud, upacara ini digelar justru karena penyesuaian dengan pandemi. Awalnya, upacara ini akan digelar pada Agustus 2020.

Akan tetapi, ketika itu tokoh yang akan diberi tanda kehormatan sudah banyak, sehingga upacara yang semula direncanakan digelar Agustus diundur hingga November ini.

Baca juga: Dari Gatot sampai Puan, Ini Daftar 71 Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa

"Jadi kalau diberikan tanggal sekarang ini ya karena memang sistem bulan Agustus itu disepakati untuk dipecah dua kali agar tidak berkerumun. Bahwa Covid kita sudah melihat sendiri ada protokol kesehatan yang ketat, baik sebelum masuk ke sini maupun ketika akan masuk ketika di dalam. Itu sudah ada protokol kesehatan," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tak menghadiri acara penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Menurut dia, Gatot telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo ihwal ketidakhadirannya.

"Pak Gatot bersurat kepada Bapak Presiden tidak hadir," kata Heru saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com