Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemensos Beri Tunjangan Kehormatan kepada 587 Pahlawan Kemerdekaan

Kompas.com - 11/11/2020, 10:04 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial (Kemensos) harus memberi tunjangan kehormatan dan bantuan kepada pihak yang berkontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa.

Maka dari itu, pada Hari Pahlawan bertema Pahlawanku Sepanjang Masa yang jatuh pada Selasa (10/11/2020), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras memberi tunjangan kehormatan kepada 587 orang yang telah berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan.

Dari jumlah tersebut, tunjangan untuk 90 orang warakawuri atau keluarga pahlawan nasional berjumlah Rp 50 juta per tahun.

Kemudian 56 orang perintis kemerdekaan mendapat Rp 8.692.000 per tahun, dan 441 orang janda perintis kemerdekaan memperoleh Rp 2 juta per tahun. Angka tersebut di luar tunjangan yang diberi negara melalui Taspen.

Baca juga: Kemensos Sempat Terima 20 Usulan Nama Calon Pahlawan Nasional Tahun Ini

“Tunjangan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka, terutama para perintis kemerdekaan, jandanya, maupun keluarga atau warakawuri pahlawan nasional,” kata Hartono, mewakili Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Hartono, saat menghadiri anjangsana atau silaturahmi dan Bakti Sosial Kepahlawanan, di kediaman perintis kemerdekaan KRMH Soerjowirjohadipoetro, Kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Angjangsana menjadi bentuk perhatian nyata, penghormatan, serta penghargaan terhadap para pejuang dan perintis kemerdekaan.

“Hari ini kami melakukan silaturahmi ke rumah salah seorang perintis kemerdekaan yang usianya sudah mencapai 103 bahkan 104 tahun,” kata Hartono.

Baca juga: Terima Bantuan untuk Masyarakat, Kemensos Apresiasi Inisiatif MNC Grup

Tak hanya kediaman KRMH Soerjo Wirjohadipoetro, angjangsana juga dilakukan ke kediaman janda pahlawan nasional Idham Chalid (Ibu Siti Rokayah), serta perintis kemerdekaan Wimo Sumanto dan Nordjin Pandjer.

“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan pahlawan yang mendapat perhatian dari pemerintah, terutama dalam peningkatan kesejahteraan. Kami akan terus bertransformasi karena masih harus menghadapi pandemi Covid-19, memulihkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Hartono.

Hartono menambahkan, banyak pelajaran berharga yang didapat dari para pejuang untuk mengisi kemerdekaan.

Maka dari itu, mengenang, memberi penghargaan, serta menanamkan nilai-nilai semangat kepahlawanan jangan hanya dilakukan pada 10 November. Namun sepanjang masa.

Baca juga: Ini Cara Kemensos Peringati Hari Pahlawan di Tengah Pandemi Covid-19

“Tali asih ini secara khusus diberikan pada Hari Pahlawan. Namun, setiap tahun dan bulan negara juga memberi tunjangan penghargaan kepada perintis kemerdekaan serta keluarga pahlawan nasional,” kata Hartono.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Edi Suharto yang juga ikut melakukan anjangsana, menyerahkan bantuan hasil kerja sama antara Kemensos dengan Perum Bulog, Alfamart, YSKI, MNC Peduli, dan Conoccophilip kepada Wimo.

“Ini ada sedikit bingkisan sembako, tali asih, dan kursi roda. Mohon diterima dan semoga bermanfaat ya pak,” kata Edi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com