Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah yang Tiba di Tanah Air Akan Dites Usap

Kompas.com - 10/11/2020, 21:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan jemaah umrah yang tiba di Tanah Air akan dites usap (swab test) sebagai langkah penapisan (screening).

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Indonesia.

"Sebelum jemaah umrah pulang dan sesudah sampai di Tanah Air, maka mereka akan dites sebagai langkah screening untuk memastikan status kesehatannya terkait kasus Covid-19," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Wiku menambahkan, jemaah yang telah dites dan masih menunggu hasilnya akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Baca juga: Sebelum Pulang Ke Tanah Air, Jemaah Umrah Akan Jalani Swab Test di Saudi

Bagi mereka yang hasil tesnya positif, akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19.

"Sedangkan mereka yang hasil tes usapnya negatif wajib melakukan isolasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan pemerintah," lanjut Wiku.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019.

Seluruh jemaah umrah Indonesia diminta untuk memahami aturan yang tertuang dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini.

"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020).

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," tuturnya.

Oman mengatakan, KMA ini ditandatangani Fachrul setelah dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi VIII DPR RI.

Regulasi ini juga dibahas bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi

Menurut Oman, KMA 719/2020 berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Melalui aturan ini, kata dia, negara berupaya memberikan perlindungan terhadap jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," ujarnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com