Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Distribusi II Pernah Diterapkan, tetapi Tidak Berarti Dapat Dibenarkan

Kompas.com - 10/11/2020, 19:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, setidaknya ada tiga undang-undang (UU) yang pernah mengalami mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan.

Mekanisme Distribusi II digunakan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki salah ketik di UU yang ditemui setelah UU disahkan.

Baca juga: Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja, Bagaimana Ketentuan dan Mekanismenya?

Tiga UU tersebut yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, dan terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kendati demikian, Bivitri menekankan, mekanisme yang telah dipraktikkan tersebut bukan berarti dapat dibenarkan.

"Memang dalam catatan saya, ada tiga UU yang pernah mengalami Distribusi II ini, tetapi yang salah dipraktikkan, bukan berarti ia (Distribusi II) menjadi benar," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Bivitri tidak setuju dengan penerapan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, mekanisme tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu penerapan Distribusi II akan makin menguatkan indikasi cacat formil dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

"Kalau jadi digunakan, berarti dia sudah inkonstitusional. Memang tidak otomatis tidak berlaku, tetapi Distribusi II akan menguatkan argumen pihak-pihak yang mengajukan uji formil ke MK. Artinya, akan timbul ketidakpastian hukum," ucap Bivitri.

Baca juga: Pro-Kontra Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja

Bivitri mengatakan, apabila UU sudah melalui mekanisme Distribusi II, maka UU tersebut tetap bisa diimplementasikan.

Namun ia menegaskan, penerapan Distribusi II semakin menunjukkan bahwa pemerintah sudah melanggar moralitas demokrasi dan prinsip negara hukum.

"Sehingga semakin merendahkan legitimasi pemerintah, dan membuka peluang lebih besar untuk nanti dibatalkan," kata Bivitri.

Baca juga: Baleg DPR: Perbaikan Kelalaian Penulisan UU Cipta Kerja dengan Mekanisme Distribusi II

Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg) DPR berwacana menggunakan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, mekanisme Distribusi II mungkin dilakukan meski tak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Willy, mekanisme itu juga telah berulang kali digunakan.

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com