JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, setidaknya ada tiga undang-undang (UU) yang pernah mengalami mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan.
Mekanisme Distribusi II digunakan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki salah ketik di UU yang ditemui setelah UU disahkan.
Baca juga: Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja, Bagaimana Ketentuan dan Mekanismenya?
Tiga UU tersebut yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, dan terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kendati demikian, Bivitri menekankan, mekanisme yang telah dipraktikkan tersebut bukan berarti dapat dibenarkan.
"Memang dalam catatan saya, ada tiga UU yang pernah mengalami Distribusi II ini, tetapi yang salah dipraktikkan, bukan berarti ia (Distribusi II) menjadi benar," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya
Bivitri tidak setuju dengan penerapan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, mekanisme tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu penerapan Distribusi II akan makin menguatkan indikasi cacat formil dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.
"Kalau jadi digunakan, berarti dia sudah inkonstitusional. Memang tidak otomatis tidak berlaku, tetapi Distribusi II akan menguatkan argumen pihak-pihak yang mengajukan uji formil ke MK. Artinya, akan timbul ketidakpastian hukum," ucap Bivitri.
Baca juga: Pro-Kontra Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja
Bivitri mengatakan, apabila UU sudah melalui mekanisme Distribusi II, maka UU tersebut tetap bisa diimplementasikan.
Namun ia menegaskan, penerapan Distribusi II semakin menunjukkan bahwa pemerintah sudah melanggar moralitas demokrasi dan prinsip negara hukum.
"Sehingga semakin merendahkan legitimasi pemerintah, dan membuka peluang lebih besar untuk nanti dibatalkan," kata Bivitri.
Baca juga: Baleg DPR: Perbaikan Kelalaian Penulisan UU Cipta Kerja dengan Mekanisme Distribusi II
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg) DPR berwacana menggunakan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, mekanisme Distribusi II mungkin dilakukan meski tak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Willy, mekanisme itu juga telah berulang kali digunakan.
"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.